Minggu, 20 November 2011

BAB 3 KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN

KD 3.3 Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Indikator 1. Mengdentifikasi sikap keterbukaan  dan keadilan

concept map
 
 
A. Sikap Keterbukaan
* Pelaksanaan sikap Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
a. Berterus terang dan tidak menutup-nutupi kesalahan dirinya dan orang lain.
b. Tidak merahasiakan sesuatu yang berdampak pada kecurigaan orang lain.
c. Bersikap hati-hati dan selektif ( check and rechek ), dalam menerima dan mengolah informasi dari manapun sumbernya.
e. Toleransi dan tenggang rasa terhadap orang lain.
f. Mau memahami kelemahan atau kekurangan pribadi
g. Mau menerima hal-hal yang berbeda dengan kehendak pribadi.

Untuk mewujudkan sikap keterbukaan, diperlukan kondisi-kondisi sebagai berikut :
a.Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik.
b. Terwujudnya sila ke tiga Pancasila yaitu persatuan Indonesia.
c. Terwujudnya penyelenggara negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan  bangsa.
d. Terwujudnya demokrasi yang menjamin hak dan kewajiban  masyarakat untuk terlibat dalam pengambilan keputusan politik secara bebas dan bertanggung jawab.
e. Pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
Sumber: LKS Pendidikan kewarganegaraan tim MGMP SMA/MA  Kab. Trenggalek halaman 56.  

B. Sikap Keadilan
Perilaku-perilaku yang menunjukkan sikap keadilan
1. Mentaati setiap peraturan yang berlaku
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar